Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan agama inilah Allah menutup agama-agama sebelumnya. Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-hambaNya. Dengan agama Islam ini pula Allah menyempurnakan nikmat atas mereka. Allah hanya meridhoi Islam sebagai agama yang harus mereka peluk. Oleh sebab itu tidak ada suatu agama pun yang diterima selain Islam.

Allah ta’ala berfirman,

مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً

“Muhammad itu bukanlah seorang ayah dari salah seorang lelaki diantara kalian, akan tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para Nabi.” (QS. Al Ahzab: 40)

Allah ta’ala juga berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً

“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku atas kalian dan Aku pun telah ridha Islam menjadi agama bagi kalian.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Allah ta’ala juga berfirman,

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ

“Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)

Allah ta’ala berfirman,

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barang siapa yang mencari agama selain Islam maka tidak akan pernah diterima darinya dan di akhirat nanti dia akan termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)

Allah ta’ala mewajibkan kepada seluruh umat manusia untuk beragama demi Allah dengan memeluk agama ini. Allah berfirman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,



قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعاً الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِـي وَيُمِيتُ فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Katakanlah: Wahai umat manusia, sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah bagi kalian semua, Dialah Dzat yang memiliki kekuasaan langit dan bumi, tidak ada sesembahan yang haq selain Dia, Dia lah yang menghidupkan dan mematikan. Maka berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya seorang Nabi yang ummi (buta huruf) yang telah beriman kepada Allah serta kalimat-kalimat-Nya, dan ikutilah dia supaya kalian mendapatkan hidayah.” (QS. Al A’raaf: 158)

Di dalam Shahih Muslim terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda yang artinya, “Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangannya. Tidaklah ada seorang manusia dari umat ini yang mendengar kenabianku, baik yang beragama Yahudi maupun Nasrani lantas dia meninggal dalam keadaan tidak mau beriman dengan ajaran yang aku bawa melainkan dia pasti termasuk salah seorang penghuni neraka.”

Hakikat beriman kepada Nabi adalah dengan cara membenarkan apa yang beliau bawa dengan disertai sikap menerima dan patuh, bukan sekedar pembenaran saja. Oleh sebab itulah maka Abu Thalib tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun dia membenarkan ajaran yang beliau bawa, bahkan dia berani bersaksi bahwasanya Islam adalah agama yang terbaik.

Agama Islam ini telah merangkum semua bentuk kemaslahatan yang diajarkan oleh agama-agama sebelumnya. Agama Islam yang beliau bawa ini lebih istimewa dibandingkan agama-agama terdahulu karena Islam adalah ajaran yang bisa diterapkan di setiap masa, di setiap tempat dan di masyarakat manapun. Allah ta’ala berfirman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِناً

“Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al Kitab dengan benar sebagai pembenar kitab-kitab yang terdahulu serta batu ujian atasnya.” (QS. Al Maa’idah: 48)

Maksud dari pernyataan Islam itu cocok diterapkan di setiap masa, tempat dan masyarakat adalah dengan berpegang teguh dengannya tidak akan pernah bertentangan dengan kebaikan umat tersebut di masa kapan pun dan di tempat manapun. Bahkan dengan Islamlah keadaan umat itu akan menjadi baik. Akan tetapi bukanlah yang dimaksud dengan pernyataan Islam itu cocok bagi setiap masa, tempat dan masyarakat adalah Islam tunduk kepada kemauan setiap masa, tempat dan masyarakat, sebagaimana yang diinginkan oleh sebagian orang.

Agama Islam adalah agama yang benar. Sebuah agama yang telah mendapatkan jaminan pertolongan dan kemenangan dari Allah ta’ala bagi siapa saja yang berpegang teguh dengannya dengan sebenar-benarnya.

Allah ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

“Dia lah Zat yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa Petunjuk dan Agama yang benar untuk dimenangkan di atas seluruh agama-agama yang ada, meskipun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” (QS. Ash Shaff: 9)

Allah ta’ala berfirman,

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Allah benar-benar telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman serta beramal salih diantara kalian untuk menjadikan mereka berkuasa di atas muka bumi sebagaimana orang-orang sebelum mereka telah dijadikan berkuasa di atasnya. Dan Allah pasti akan meneguhkan bagi mereka agama mereka, sebuah agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka peluk. Dan Allah pasti akan menggantikan rasa takut yang sebelumnya menghinggapi mereka dengan rasa tenteram, mereka menyembah-Ku dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun. Dan barangsiapa yang ingkar sesudah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nuur: 55)

Agama Islam adalah ajaran yang mencakup akidah/keyakinan dan syariat/hukum. Islam adalah ajaran yang sempurna, baik ditinjau dari sisi aqidah maupun syariat-syariat yang diajarkannya:
Islam memerintahkan untuk menauhidkan Allah ta’ala dan melarang kesyirikan.
Islam memerintahkan untuk berbuat jujur dan melarang dusta.
Islam memerintahkan untuk berbuat adil dan melarang aniaya.
Islam memerintahkan untuk menunaikan amanat dan melarang berkhianat.
Islam memerintahkan untuk menepati janji dan melarang pelanggaran janji.
Islam memerintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua dan melarang perbuatan durhaka kepada mereka.
Islam memerintahkan untuk menjalin silaturahim (hubungan kekerabatan yang terputus) dengan sanak famili dan Islam melarang perbuatan memutuskan silaturahim.
Islam memerintahkan untuk berhubungan baik dengan tetangga dan melarang bersikap buruk kepada mereka.
Secara umum dapat dikatakan bahwasanya Islam memerintahkan semua akhlak yang mulia dan melarang akhlak yang rendah dan hina. Islam memerintahkan segala macam amal salih dan melarang segala amal yang jelek.

Allah ta’ala berfirman,

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat adil, ihsan dan memberikan nafkah kepada sanak kerabat. Dan Allah melarang semua bentuk perbuatan keji dan mungkar, serta tindakan melanggar batas. Allah mengingatkan kalian agar kalian mau mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

Diterjemahkan dari Syarh Ushul Iman, hal. 5-8, Penerbit Darul Qasim
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
Diterjemahkan oleh: Abu Muslih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

RUKUN (PILAR) IMAN

Menurut Al-Quran seorang muslim beriman pada enam pilar yaitu Allah, para malaikat, kitab-kitab Allah, para Rasul, Hari Akhir atau Hari Kiamat, dan qadha dan qadar.


RUKUN ISLAM

Rukun atau pilar Islam yang lima merupakan ibadah terpenting dalam Islam. Jumlah rukun Islam ini berdasarkan pada hadits sahih dari Umar bin Khattab di mana Nabi bersabda bahwa Islam dibangun atas lima pilar yaitu bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat wajib, memberikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah.


SYARIAH ISLAM

Syariah Islam (fikih) adalah kumpulan aturan yang berdasarkan pada Quran, hadits Nabi, pendapat ulama salaf, dan hasil ijtihad ahli agama atau ulama fiqih. Syariah Islam memberi tuntunan cara berhubungan antara manusia dengan Allah, dengan individu, dan dengan masyarakat dan alam. Syariah juga memberi tuntunan atas apa yang boleh dikerjakan (halal) dan apa yang tidak boleh dilakukan (haram). Hal terpenting dari syariah Islam adalah rukun Islam yang lima.


SYARIAH ISLAM ADA TIGA: AQIDAH, TAHDZIB, AMALIYAH

Hukum-hukum yang terkandung dalam syariah Islam terbagi menjadi tiga bagian utama yaitu aqidah, tahdzib dan amaliyah.

Hukum aqidah: yaitu hukum-hukum yang terkait dengan dzat Allah dan sifat-sifatnya dan iman pada-Nya. Ini disebut dengan ilahiyah. Dari hukum ini terkait hukum-hukum yang lain yang berkaitan dengan para Rasul dan beriman pada mereka; dengan kitab-kitab suci yang diturunkan pada mereka yang dikenal dengan nubuwwah (kenabian). Dari hukum akidah ini terkait juga perkara ghaib yaitu yang dikenal dengan samaiyat (berdasarkan pendengaran). Hukum-hukum akidah ini terkumpul dalam satu bidang ilmu yang disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.

Hukum Tahdzib (penyucian diri): yaitu hukum yang mendorong untuk melakukan nilai-nilai utama dengan menjauhkan diri dari nilai dan perilaku yang hina. Oleh karena itu, terdapat juga hukum-hukum yang terkait dengan perilaku dan nilai keburukan yang wajib dijauhi seperti dusta, khianat, menyalahi janji, dan lain-lain. Hukum tahdzib ini disebut Ilmu Akhlak atau Ilmu Tasawuf.

Hukum Amaliyah: yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perilaku atau perbuatan manusia. Hukum-hukum ini masuk dalam kategori Ilmu Fiqih Islam.


FIQIH ISLAM

Fiqih Islam adalah bidang keilmuan syariah amaliyah yang bersumber dari dalil-dalil utama yakni Quran, hadits, ijmak ulama ahli fiqih, analogi (qiyas) atas perkara yang sudah dimaklumi, tradisi yang dominan, istihsan dan dalil-dalil lain serta sumber-sumber fiqih Islam. Secara literal kata 'fiqih' berarti faham. Dalam hukum-hukum syariah amaliyah inilah terdapat perintah dari Allah dam Rasul-Nya atas segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia dan perilaku mereka.


FIKIH ADA EMPAT: IBADAH, MUAMALAH, POLITIK, KELUARGA

Fiqih Islam terbagi menjadi empat kategori, yaitu:

Fikih Ibadah: yaitu Hukum-hukum yang mengatur hubungan individu dengan Tuhannya seperti shalat, zakat, puasa, haji, jihad, dan lain-lain.

Fikih Muamalat: yaitu hukum yang mengatur hubungan antar-individu seperti hukum yang terkait dengan transaksi bisnis seperti jual beli, sewa, hutang piutang, pesanan, hibah, titipan, tanggungan, dan transaksi bisnis lain.

Fikih Politik Syariah: yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan individu atau dengan negara lain. Contohnya seperti hukum yang mengatur baitul mal dan cara penggunaannya yang sesuai syariah bersandarkan pada hukum yang membahas tentang keputusan, dan hukum yang menjelaskan tentang pelanggaran dan sanksi baik berupa hudud atau takzir.

Fikih Keluarga: kategori ini mencakup hukum-hukum yang mengatur perkawinan, talak, hak-ahak anak, waris, wasiat dan lain-lain yang masuk dalam kategori ahwal as-syakhsiyah (keadaan individu).


SUMBER SYARIAT ISLAM

Ada 5 (lima) sumber syariah Islam yaitu Al-Quran, hadits Nabi, ijmak, qiyas (analogi) dan ijtihad.


AL-QURAN

Al-Quran merupakan sumber pertama dan utama dari syariah. Quran menjelaskan dasar-dasar syariah seperti aqidah, ibadah, dan muamalah baik secara rinci (tafshil) maupun global (ijmal). Quran menurut ulama syariah bersifat pasti ketetapannya. Akan tetap dalam soal dalil Quran dalam kaitannya dengan hukum maka ia adakalanya bersifat pasti (qath'i) adakalanya bersifat dzanni (tidak pasti). Dalil Quran bersifat pasti dalam situasi di mana kata atau teks dalam ayat Quran hanya mengandung satu makna dan pemahaman. Dalil Quran bersifat dzanni apabila teks dalam Quran mengandung lebih dari satu makna.


AL-HADITS (AS-SUNNAH)

Hadits adalah sumber kedua dalam syariah Islam. Ulama hadits (muhaddits) telah mengumpulkan hadits-hadits Nabi yang tersusun dalam sejumlah kitab hadis seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim dan kitab hadits yang lain seperti Muwatta' Malik, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, dan lain-lain.

Dari segi sanad (perawi hadits), hadits terbagi menjadi tiga bagian menurut madzhab Hanafi yaitu hadits mutawatir, masyhur, dan ahad. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, hadits terbagi menjadi dua yaitu mutawatir dan ahad.


IJMAK

Ijmak adalah sumber ketiga dari syariah Islam. Ijmak adalah kesepakatan mayoritas ulama mujtahid atas suatu masalah hukum berdasarkan pada dalil Quran dan hadits yang berkenaan denga suatu hukum.


QIYAS (ANALOGI)

Qiyas merupakan sumber keempat syariah Islam. Qiyas adalah menganalogikan suatu perkara, yang tidak disebut secara tersurat dalam Quran, hadits dan Ijmak, dengan perkara lain yang status hukumnya jelas tersebut dalam Quran, hadits atau ijmak karena adanya persamaan dalam sebab hukumnya.


IJTIHAD

Ijtihad adalah sumber kelima syariah Islam. Ijtihad adalah usaha yang dilakukan seorang ulama atau beberapa ulama untuk menghasilkan hukum atas suatu masalah tertentu yang tidak pernah disebut atau dibahas dalam Quran, hadits, ijmak. Seperti masalah-masalah baru. Ulama mensyaratkan sejumlah syarat pada mereka yang berhak menjadi mujtahid karena tidak semua orang memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan ijtihad. Lebih detail tentang Ijtihad.


MADZHAB FIQIH UTAMA

Madzhab fikih ada yang bersifat individu ada juga yang bersifat kolektif. Madzhab fiqih individu adalah pendapat dan perkataan seorang ulama mujtahid saja dan dia tidak memiliki pengikut atau murid yang mencatat dan menyebarkannya.

Sedangkan madzhab fikih kolektif adalah pendapat dan perkataan sejumlah mujtahid atau ahli fiqih yang menjadi tempat sandaran pandangan para murid dan pengikutnya. Para murid kemudian mengatribusikan pandangan mereka pada pendiri madzhab. Mereka juga telah mencatat, membukukan dan menyebarkan pandangan madzhab sehingga hal ini membantu eksisnya madzhab tersebut sampai sekarang. Madzhab fikih yang palng terkenal dan eksis sampai saat ini ada empat yang berdasarkan kronologi sejarah adalah madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi'i dan madzhab Hanbali. Keempat madzhab ini disebut madzhab ahli sunnah sebagai kebalikan dari madzhab Syiah yaitu madzhab Ja'fariyah, madzhab Zaidiyah dan madzhab Ibadiyah.

0 comments:

Post a Comment